September 10, 2017

Sertifikasi Fotografi untuk fotografer Indonesia

Sertifikasi Fotografi untuk fotografer Indonesia
by Herry Tjiang

Sertifikasi fotografi nah apa lagi ini…? banyak fotografer mulai bertanya tanya tentang serttifikasi yang nantinya akan dikeluarkan oleh Lembaga sertifikasi yang menanganinya yaitu LSP Fotografi.

Lembaga yang nantinya akan mengeluarkan sertifikasi ini dibawah naungan BNSP yang berkerjama dengan Asosisasi fotografi (APFI) dan BEKRAF / Kementrian ekonomi kreatif . Dimana BNSP sendiri adalah Bentukan lembaga Negara yang bertanggung jawab penuh kepada Presiden dan memiliki kewewangan mensertifikasi komptensi profesi bagi tenaga kerja yang ingin tersertifikasi apa yang dikerjakannya (16 sub sektor) . Sedangkan BEKRAF adalah Kementrian kreatif yang melihat perkembangan fotografi yang sangat pesat dan makin berkembang sudah menjadi profesi yang perlu mendapatkan apresiasi positif.  Beberapa pelaku memberikan pendapatnya tentang apa yang masih harus digarap dalam bidang fotografi ini. Pertama, belum adanya perlindungan HKI terutama untuk hak penggunaan karya fotografi. Kedua, belum adanya pengarsipan karya-karya fotografi Indonesia. Dan ketiga, Bekraf diharapkan bisa membantu para fotografer Indonesia mendapatkan perhatian internasional. Salah satu program yang dilakukan oleh Bekraf adalah sertifikasi terhadap para fotografer. Dengan adanya sertifikasi ini diharapkan ada standar yang jelas terhadap profesi fotografer. Bekraf juga akan memfasilitasi perlindungan HKI terhadap karya-karya fotografi, dan meningkatkan eksposur fotografer lokal ke kancah internasional.

Sedangkan BNSP sebagai lembaga negara yang berwenang untuk memberikan pengakuan terhadap sebuah Sertifikasi Profesi dan lembaga pengujinya memiliki kepentingan untuk menentukan standar profesi yang sama di seluruh Indonesia, termasuk di dalamnya adalah profesi fotografer.

Tunjuannya adalah mensertifikasi fotografer Indonesia supaya bisa berkerja dibidang yang ditekuninya khususnya fotografi dalam kancah nasional dan internantional.

Bidang dan sub sektor yang sudah dan akan dibentuk adalah : 

  1. Aplikasi dan pengembangan permainan
  2. Arsitektur
  3. Desain Interior
  4. Desain Komunikasi Visual
  5. Desain Produk
  6. Fashion
  7. Film, Animasi dan Video
  8. Fotografi
  9. Kriya
  10. Kuliner
  11. Musik
  12. Penerbitan
  13. Periklanan
  14. Seni Pertunjukan
  15. Seni Rupa
  16. Televisi dan RadioNah Fotografi adalah sub sektor yang akan membentuk LSP (lembaga sertifikasi profesi) . Lembaga ini yang nantinya akan mengeluarkan atau mensertifikasi fotografer di sub bidang yang ditekuninya.

Kebetulan saya menjadi penguji atau bisa disebut accessor fotografi yang sudah berjalan diklatnya dari 2 bulan lalu

24 -29 july 2017
DIKLAT UJI CALON ASESOR FOTOGRAFI

Dilanjutkan ke diklat dan bimtek untuk pembentukan LSP Fotografi itu sendiri
lsp fotografi accesor fotografi

 

WORKSHOP – PENYUSUSNAN DOKUMENTASI SISTEM MANAJEMEN MUTU LSP DAN SERTIFIKASI FOTOGRAFI 
Bandung 13-15 Oktober 2017

sertifikasi photographer

Kegiatan Bimtek ini nantinya adalah pembentukan LSP Fotografi Indonesia seperti yang dijelaskan di atas. Dan kegiatan kegiatannya adalah

 

  1. Menyusun dan menetapkan standarisasi sertifikasi profesi
  2. Menyusun dan menetapkan standarisasi sertifikasi profesi sesuai dengan kebutuhan dunia usaha
  3. Menyusun kepengurusan, menetapkan kepengurusan dan membentuk sebuah LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) LSP Fotografi Indonesia

 

Nah, untuk itu perlu kerjasama dari berbagai bagian seperti praktisi fotografer, asosiasi, komunitas, kementrian, tempat uji kompetensi itu sendiri dan berbagai pihak supaya sertifikasi fotografi ini bisa berjalan dan dapat digunakan di kancah International dimana Fotografer Indonesia bisa dipertimbangkan.

Inilah bentuk Sertifikat Kompetensi Asesor Kompetensi

Herry tjiang
Certified Accessor for photography
Humas APFI Jakarta

08161121461
follow https://www.facebook.com/herrytjiang
Instagram https://www.instagram.com/herrytjiang/

 

RECENT POSTS

    Leave a comment