Juli 2, 2020

PM 37 Tahun 2020 Peraturan terbaru tentang Drone

PM 37 Tahun 2020 Peraturan terbaru tentang Drone

 

TENTANG PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA TANPA AWAK DI RU ANG UDARA YANG DI LAY ANI INDONESIA

Peraturan Pemerintah tentang drone , ini baru saja disahkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tertanggal 2 Juni 2020

Peraturan Menteri 37 tahun 2020 ini juga sekaligus mencabut PM 180 Tahun 2015

Secara umum Peraturan PM  37 tahun 2020 ini memberikan definisi definisi tentang BVLOS , VLOS , Wilayah udara KKOP , Contorol dan Un control airspace , batas ketinggian yang diperbolehkan yang sebelumnya adalah 150 meter sekarang menjadi 120 m. Juga pengetahuan yang harus dimiliki oleh seorang pilot drone baik pengetahuan Aeronautical , Radio komunikasi , Aerodinamica dan batas batas menerbangakan drone.

Juga mengatur bagaimana mendapatkan perizinan untuk menerbagkan drone atau yang sering disebut NOTAM, termasuk didalamnya untuk menentukan titik koordinat terbang, memberikan rencana penerbangan atau sering disebut flight plan.

Juga penambahan seperti drone sudah bisa untuk mengangkut barang yang tentunya harus melalui test dan pengujian terlebih dahulu.

POINT POINT PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN DARI PERATURAN TENTANG DRONE PM 37 thn 2020 ini adalah :

1. Batas Ketinggian

Batas ketinggian dalam menggunakan drone mulai dari permukaan tanah sampai dengan ketinggian 400 feet atau 120 meter tanpa persetujuan direktur jenderal (dirjen) Perhubungan Udara. Menerbagkan drone diatas ketinggan tersebut harus berizin dari kementerian Perhubungan , airnav setempat. 

2. Tak Boleh Terbang Dekat Helipad dan Bandara

Drone tidak diperbolehkan terbang di dalam radius 3 nautical mile dari titik koordinat helipad. Maksudnya, drone tidak boleh terbang di dalam radius 5,5 km dari helipad. “

3. Batas Pandang Mata

Dulu, penggunaan drone adalah sebatas pandang mata atau visual line-of dight (VLOS). Namun saat ini, apabila ingin menerbangkan drone di luar batas pandang mata, ada ketentuan. Yakni drone harus punya kemampuan anti-nabrak dan tracking system.

“Untuk terbang yang sudah di luar batas pandang mata, ditentukan drone-nya harus dilengkapi dengan sensor untuk anti-nabrak atau kemampuan detect and avoid,” ucap Arya.

Selain itu, harus memiliki kemampuan tracking system atau alat automatic dependent surveillance-broadcast (ADSB) alat ini bisa dipasang atau sebagaian drone sudah dilengkapi perlengkapan ini .

 

4. Tidak diperbolehkan Terbang Malam Hari

Pengoperasian pesawat udara tanpa awak atau drome pada prinsipnya hanya dapat dilakukan saat matahari terbit sampai matahari tenggelam. Jadi, harus dalam kondisi terang atau sering disebut Day Light. Ini sesuai dengan peraturan yang ada di Indonesia

 

Untuk lebih detailnya bisa mendownload peraturan PM 37 tahun 2020 tentang drone.

 

 

PM 37 TAhun 2020

 

Salam

Herry Tjiang

#peraturandroneindoensia #peraturandroneterbaru #pm37thn2020

RECENT POSTS

    Leave a comment