KLASIFIKASI RUANG UDARA KKOP UNTUK DRONE
Di Indonesia terdapat 7 (tujuh) Klasifikasi ruang udara yaitu kelas A,B,C,D,E,F, DAN G , bagaimana kelas kelasnya dan seperti apa bentuk klasifikasi Ruang Udara tersebut ?
“Class A “ Airspace. Memiliki kriteria sebagai berikut:
a. hanya digunakan untuk kaidah penerbangan instrumen;
b. diberikan separasi kepada semua pesawat udara;
c. diberikan pelayanan pemanduan lalu lintas penerbangan;
d. tidak ada pembatasan kecepatan;
e. memerlukan komunikasi radio dua arah secara terus menerus (Continuous
Direct Control Pilot Communication); dan
f. persetujuan pemandu lalu lintas penerbangan kepada pilot (Air Traffic Control
Clearance).
“CLASS B” Airspace. Memiliki kriteria sebagai berikut:
a. digunakan untuk kaidah penerbangan instrumen dan visual;
b. diberikan separasi kepada semua pesawat udara;
c. diberikan pelayanan pemanduan lalu lintas penerbangan;
d. tidak ada pembatasan kecepatan;
e. memerlukan komunikasi radio dua arah secara terus menerus (Continuons
Direct Control Pilot Communication); dan
f. persetujuan pemandu lalu lintas penerbangan kepada pilot (Air Traffic
Control Clearance).
CLASS C” Airspace. Memiliki kriteria sebagai berikut:
a. untuk kaidah penerbangan instrumen:
1) diberikan separasi kepada:
a) antar kaidah penerbangan instrumen; dan
b) antara kaidah penerbangan instrumen dengan kaidah penerbangan
visual.
2) pelayanan yang diberikan berupa:
a) layanan pemanduan lalu lintas penerbanganuntuk pemberian
separasi dengan kaidah penerbangan instrumen; dan
b) layanan informasi lalu lintas penerbangan antar kaidah penerbangan
visual.
3) tidak ada pembatasan kecepatan;
4) memerlukan komunikasi radio dua arah secara terus menerus
(continuons Direct Control Pilot Communication); dan
5) Persetujuan lalu lintas penerbangan kepada pilot
CLASS D” Airspace. Memiliki kriteria sebagai berikut:
a. Untuk kaidah penerbangan instrumen:
1) separasi diberikan antar kaidah penerbangan instrumen;
2) diberikan layanan pemanduan lalu lintas penerbangan dan informasi
tentang lalu lintas penerbangan visual;
3) kecepatan dibatasi 250 knot pada ketinggian dibawah 10.000 kaki di atas
permukaan laut;
4) memerlukan komunikasi radio dua arah secara terus menerus (Continuous
Direct Control Pilot Communication); dan
5) persetujuan lalu lintas penerbangan kepada pilot (Air Traffic Control
Clearance).
b. Untuk kaidah penerbangan visual:
1) tidak diberikan separasi;
2) diberikan informasi lalu lintas penerbangan instrumen kepada
penerbangan visual dan antar penerbangan visual;
3) pembatasan kecepatan sebesar 250 knot dibawah 10.000 kaki di atas
permukaan laut;
4) memerlukan komunikasi radio dua arah secara terus menerus
“CLASS E” Airspace. Memiliki kriteria sebagai berikut:
a. Untuk kaidah penerbangan instrumen:
1.diberikan separasi antar kaidah penerbangan instrumen;
2. diberikan layanan pemanduan lalu lintas penerbangan sepanjang dapat
dilaksanakan atau informasi lalu lintas penerbangan untuk penerbangan
visual;
3. pembatasan kecepatan sebesar 250 knot dibawah 10.000 kaki di atas
permukaan laut;
4. memerlukan komunikasi radio dua arah secara terus menerus (Continuous
Direct Control Pilot Communication); dan
5. persetujuan lalu lintas penerbangan kepada pilot
“Class F”. Memiliki kriteria sebagai berikut:
a. untuk kaidah penerbangan instrumen:
1) diberikan separasi antar kaidah penerbangan instrumen sepanjang dapat
dilaksanakan;
2) diberikan bantuan layanan pemanduan lalu lintas penerbangan atau
layanan informasi lalu lintas penerbangan;
3) pembatasan kecepatan sebesar 250 knot dibawah 10.000 kaki di atas
permukaan laut;
4) memerlukan komunikasi radio dua arah secara terus menerus (continuous
Direct„ Control Pilot Communication); dan
5) tidak diperlukan persetujuan lalu lintas penerbangan kepada pilot
Untuk kaidah penerbangan visual:
1) Tidak diberikan separasi;
2) Diberikan layanan informasi penerbangan;
3) Pembatasan kecepatan sebesar 250 knot dibawah 10.000 kaki di atas
permukaan laut;
“Class G” Airspace. Memiliki kriteria sebagai berikut:
a. Untuk kaidah penerbangan instrumen:
1) Tidak diberikan separasi;
2) Diberikan layanan informasi penerbangan;
3) Pembatasan kecepatan sebesar 250 knot dibawah 10.000 kaki di atas
permukaan laut;
4) Memerlukan komunikasi radio dua arah secara terus menerus (continuous
Direct Control Pilot Communication); dan
5) Tidak diperlukan persetujuan lalu lintas penerbangan kepada pilot (Air
Traffic Control Clearance).
b. Untuk kaidah penerbangan visual:
1) tidak diberikan separasi;
2) diberikan layanan informasi penerbangan;
3) pembatasan kecepatan sebesar 250 knot dibawah 10.000 kaki di atas
permukaan laut;
4) tidak memerlukan komunikasi radio dua arah secara terus menerus
(Continuous Direct Control Pilot Communication); dan
5) tidak diperlukan persetujuan lalu lintas penerbangan kepada pilot
Dikutip dari Panduan / Handbook JSP dan APDI
Herry Tjiang.
Trainer Fotografi Jakarta School of photography
OFFICIAL CREATOR TIKTOK
Certified Photographer
Certified Pilot Drone APDI ,FASI
Accessor Photography BNSP
Official Drone for ASIAN GAMES 2018
http://instagram.com/herrytjiang
https://www.youtube.com/user/herrytjiang