Agustus 21, 2017

REGULASI MENERBANGKAN DRONE DRONE DI INDONESIA

PERATURAN TENTANG DRONE DI INDONESIA

Peraturan atau tatanan pesawat nir awak atau tanpa awak atau sering kita sebut drone ini di Indonesia diatur di beberapa peraturan peraturan paling atas adalah Undang Undang no 1/ 2009.

Kemudian diturunkan menjadi PM 163 tahun 2015 didalamnya terdapat CASR 107 dan peraturan itu sejajar denga PM 90 tahun 2015 , PM 180 tahun 2015 dan PM 47 tahun 2016

Diperjalanannya PM 90 tahun 2015 digantikan dengan peraturan dibawahnya yaitu PM 180 tahun 2015 dan PM 47 tahun 2016.

Untuk detail PM tersebut bisa di donwload di link ini Peraturan tentang drone 

 

PERATURAN TENTANG DRONE DI INDONESIA

Membahas apasajakah peraturan diatas ..?? Supaya tidak membingungkan pejabaran dan penjelasan dari peraturan tersebut akan kita telaah bersama sama.

UNDANG UNDANG NO 1 TAHUN 2009 , Tentang penerbangan

Undang undang ini mengatur secara global dan mendefinisikan wilayah udara Indonesia

PASAL 1  KETENTUAN UMUM
1. Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.

2. Wilayah Udara adalah wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia.

3. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.

4. Pesawat Terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri.

Jadi Drone masuk dalam kawwsan penerbangan, wilayah udara, dan termasuk pesawat yang lebih berat dari udara dan dapat terbang secara mandiri.

UU NO 1 TAHUN 2009 – Penerbangan

 

Secara detail peraturannya dibagi menjadi Peraturan Menteri  PM 163 TAHUN 2015 , nah apa garis besar Peraturan Menteri 163 TAHUN 2015 itu sendiri

PERATURAN MENTERI 163 TAHUN 2015

Peraturan ini mengatur lebih detail tentang keselamatan penerbangan yang mengadopsi langsung dari CASR 107

PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 107 ( CIVIL AVIATION SAFETY REGULATIONS PART 107)
TENTANG SISTEM PESAWAT UDARA KECIL TANPA AWAK
( SMALL UNMANNED AIRCRAFT SYSTEM) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA

Disebutkan diatas lebih detail yaitu sistem pesawat udara kecil tanpa awak atau UAS).

Disebutkan di disana  bagian A.

Bahwa dalam rangka pengawasan pengoperas1an sistem pesawat udara kecil tanpa awak ( small unmanned aicraft system) di Indonesia, perlu mengatur ketentuan pengoperasian, sertifikasi operator, dan pendaftaran untuk sistem pesawat udara kecil tanpa awak.

Secara garis besar isi dari CASR 107 ini berisi :

  1. BAGIAN UMUM , berisi tentang definisi penerapan dan juga penginformasian jika terjadi kecelakaan terhadap drone atau UAS tersebut.
  2. PERATURAN PENGOPRASIAN,  dari pengecekan , registrasi pra flight dari UAS itu sendiri kemudian kondisi dari pilot drone tersebut yang secara sadar dalam kondisi yang sehat saat mengoprasikannya termasuk tanggung jawabnya jika terjadi kegagalan terbang baik sebelum  dalam prosesnya ataupun sesudahnya. Termasuk didalamnya pengetahuan / knowledge dari pilot drone sendiri yang memiliki kesadaran penuh untuk menerbangkan drone dengan aman baik terbang secara mandiri ataupun terang menggunakan visual observer.
  3. SERTIFIKAT PENERBANG / SERTIFIKAT PILOT DRONE, sertifikat dari pilot drone yang masih berlaku, dan kemampuan dari pilot drone untuk dapat menganalisa dan menyelesaikan tugas / test tertulis dan praktek dalam menerbangkan drone.

 

REGISTRASI DRONE KAMU DISINI 

 

RECENT POSTS

    Leave a comment