April 4, 2017

Peraturan Menteri no 47 tahun 2016 – Peraturan Tentang Drone Terbaru

Peraturan Menteri no 47 tahun 2016 – Peraturan Tentang Drone Terbaru
Pengendalian pengoprasian sistem pesawat udara tanpa awak diruang udara yang dilayani di Indonesia

Peraturan sekarang makin ketat dengan dikeluarkannya PM 47 th 2016, peraturan tentang perubahan atas PM 180 th 2015 Tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Hal yang terlihat mendasar adalah tindakan yang tegas dalam menindak lanjuti  “drone” yang sedang diterbangkan apabila dinilai membahayakan penerbangan dengan cara dijatuhkan atau ditembak dengan alat khusus, seperti “drone-jamming”. Hal ini dilakukan supaya pilot drone ( operator drone) bisa menempatkan diri , menguasai, dan mengerti tentang drone sebelum menerbangkannya yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Dalam mengoperasikan “drone”, ia menjelaskan, operator harus memiliki izin yang permohonannya harus berisi informasi lengkap dari “drone” itu sendiri, seperti spesifikasi teknis “airborne and ground system”, prosedur pengoperasian, prosedur keadaan darurat, kompetensi dan pengalaman pilot (operator) dan lainnya.

Kemenhub dapat menjatuhkan sanksi apabila “drone” tersebut dioperasikan di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), contohnya bandara, kemudian di “controlled airspace” dan “uncontrolled airspace” pada ketinggian lebih dari 500 kaki atau 150 meter di atas permukaan tanah (AGL).

Sementara itu, TNI bisa memberikan sanksi apabila “drone” dioperasikan di kawasan udara terlarang (prohibited area) dan kawasan udara terbatas (restricted area).

“Prohibited area itu contohnya Istana Kepresidenan, kilang minyak atau pangkalan udara TNI,” katanya.

Novie menuturkan sanksi yang dikenakan, yaitu sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan izin, pencabutan izin dan denda administratif.

Sementara itu, denda administratif yang dimaksud adalah membayar antara 1.001 hingga 3.000 “penalty unit”, di mana satu unit penalti senilai Rp100.000 atau setara dengan 100 juta sampai 300 juta …wau banget kan.

Nah mau tau detailnya Peraturan Mentri no 47 tahun 2016 ..??

PM_47_TAHUN_2016

Peraturan Mentri no 47 ini menggatikan PM 180 tahun 2015 (november)  dan PM 90 tahun 2015 (mei)

Download langsung ya

 

Sumber Antara , APDI

Surat Izin drone

 

 

RECENT POSTS

    Leave a comment