Desember 31, 2016

FLIGHT PLAN DRONE – RENCANA TERBANG DRONE

FLIGHT PLAN DRONE – RENCANA TERBANG DRONE

Menjadi seorang pilot drone seperti layaknya pilot penerbangan kommercial harus memiliki rencana terbang. Ya sepertinya kita tidak merencakannya sebelumnya tetapi jika kita memiliki rencana tentunya penerbangan kita akan lebih sempura dan kita pun bisa mencapai tujuan kita dengan baik meskipun  tujuannya biasanya berhubungan dengan foto, video , pemetaan.

Rencana penerbangan ini juga megacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 90 Tahun 2015 disebutkan beberapa ketentuan khusus tersebut, antara lain:

  • Dalam hal kondisi khusus untuk kepentingan pemerintah seperti patroli batas wilayah negara, patroli wilayah laut negara, pengamatan cuaca, pengamatan aktivitas hewan dan tumbuhan taman nasional, survei dan pemetaan. Sebuah sistem pesawat tanpa awak boleh dioperasikan di ketinggian lebih dari 500 ft (150 m) denganizin yang diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
  • Permohonan izin diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan UDara dilakukan selambat-lambatnya 14 hari kerja sebelum pelaksanaan pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak.
  • Permohonan izin harus menyampaikan informasi dari sistem pesawat udara tanpa awak sebagai berikut:
    • nama dan kontak operator;
    • spesifikasi teknis airbone system;
    • spesifikasi teknis ground system;
    • maksud dan tujuan pengoperasian;
    • rencana terbang (flight plan);
    • prosedur emergency, yang meliputi:
      • kegagalan komunikasi antara operator dengan pemandu lalu lintas udara dan atau pemandu komunikasi penerbangan;
      • kegagalam komunikasi antara ground system dengan airbone system.
    • dokumen asuransi;
    • prosedur pengoperasian (remote control operation);
    • kompetensi dan pengalaman pilot remote control.

 

Untuk mengakomodasi rencana penerbangan yang mengacu Peraturan Menteri Perhubungan tersebut dapat dijabarkan sebagai

Rencana terbang atau flight plan drone ini termasuk didalamnya :
10 FLIGHT PLAN DRONE :

  1. IDENTIFIKASI PILOT, PESAWAT, JAM TERBANG PILOT DRONE
  2. VISUAL (POSISI, ARAH ANGIN, WAKTU PEMTORETAN)
  3. CRUISING LEVEL /ALTITUDE , CRUISING SPEED DAN DISTANCE (JANGKAUAN JELAJAH) 
  4. MANUVER ( TAP FLY , POI, HOME LOCK , COURSE LOCK, TRIPOD, FOLLOW ME, DRAW, ETC)
  5. JUMLAH BATTERY
  6. WAKTU PENERBANGAN / ESTIMASI PENERBANGAN
  7. JENIS PENERBANGAN ( PHOTO , VIDEO , SURVEY, PEMETAAN, PENGIRIMAN, TEST TERBANG, DLL
  8. TAKE OFF POSISI
  9. LANDING POSISI
  10. EXIT POSISI

Dibawah adalah Table untuk rencana terbang yang bisa diterapkan untuk semua jenis drone (sifatnya hanya panduan, bukan form atau table baku)

flight-plan-drone

(table ini bisa dipakai diprint untuk umum)

selain rencana penerbangan tersebut yang diperlukan untuk mendapatkan izin kegunaan dari rencana terbang adalah kita bisa mengoprasikan drone dengan lebih efektif dan efisien , focus , dan safety prosedur sehingga drone tetap terjaga dengan baik.

Setelah mengisi rencana terbang drone langakah selanjutnya adalah :

  • Setelah diterbitkan izin oleh Direktoral Jenderal Perhubungan Dara, operator sistem pesawat udara tanpa awak harus segera berkoordinasi dengan unit pelayanan navigasi penerbangan yang bertanggung jawab atas ruang udara tempat akan dilakukan pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak.
  • Perubahan atas rencana penerbangan (flight plan) sistem pesawat udara tanpa awak akan merubah pemberian izin yang telah diterbitka. Untuk itu jika ada permintaan perubahan maka harus diajukan selambat-lambatnya 7 hari kerja sebelum hari pelaksanaan (yang baru), dan operator segera berkoordinasi dengan unit pelayanan navigasi penerbangan terkait setelahnya.
  • Dalam hal terjadi pembatalan, operator sistem pesawat udara tanpa awak harus segera menginformasikan hal tersebut kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan unit pelayanan navigasi penerbangan.

Untuk saat ini hingga regulasi keluar, ketentuan khusus tersebut harus dilakukan. Untuk security state dan keselamatan penerbangan. Bila regulasi sudah ada, nantinya perizinan akan melalui sistem online dan tidak dipungut biaya.

“Perizinan tidak harus di Kementerian Perhubungan, Jakarta. Dapat dilakukan di otoritas bandar udara setempat,” ujar Wisnu Darjono, Direktur Safety and Standard AirNav.

Bila ada yang melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM90/2015 akan dikenakan pasal pada UU No.1 Tahun 2009 pasal 421 ayat (2) dan pasal 210. Namun, dengan catatan bila menghalangi atau membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan. Jadi harus berhati hati sekali ya kalau mau menerbangkan drone , karena jika terjadi kecelakaan yang kena bukan hanay diri seniri tetapi bisa juga membahayakan orang lain.

 

 

Rencana terbang pilot drone ditulis oleh

Herry Tjiang
Certified pilot drone APDI | Tes Pilot Solo Drone | Tes Pilot Mavic Pro |Professional Pilot Drone | Instructor Pilot Drone

 

RECENT POSTS

    Leave a comment