Agustus 14, 2017

SERTIFIKASI UJI KOMPETENSI FOTOGRAFI

SERTIFIKASI UJI KOMPETENSI FOTOGRAFI

Diadakan pada tanggal Sabtu , 7 Oktober 2017 bertempat di  Jakata School of photography

sertifikasi fotografi 2017

Pendaftaran pada tanggal 14 Agustus sampai 30 September 2017
Syarat pendaftaran Uji Kompetensi fotografi :

1. Mengisi formulir pendaftaran dan diserahkan pada tempat uji komptensi klik disini : Formulir pendaftaran
2. Membayar biaya pendaftaran Rp. 1.000.000,- (transfer tambahakan 3 nomer dibelakang nomer HP anda)
3. Menyerahakan pas foto 3×4 tiga lembar / diberikan pada waktu daftar ulang pada saat uji kompetensi
4. Menyerahakan fotocopy KTP/  diberikan pada waktu daftar ulang pada saat uji kompetensi

Informasi lebih lanjut bisa menghubungi :
085881750095  (Telp & Whats app)
08161121461 (Whats app)
www.jsp.co.id
NIPUK : 01202.11.1.18
(TEMPAT UJI KOMPETENSI / TUK FOTOGRAFI )

Uji kompetensi ini nantinya untuk dapat sertifikat kompetensi level 3 seperti contoh dibawah

bentuk SERTIFIKAT fotografi

 

FAQ (Frequently asked questions)  UJI KOMPETENSI FOTOGRAFI

 

  1. Apakah fotografer diwajibkan untuk mengikuti UJI KOMPTENSI atau SERTIFIKASI ini ?
    Tidak dan bukan lah keharusan untuk mengikuti uji kompetensi ini, hanya fotografer yang ingin menguji dirinya sendiri apakah sudah cukup kompeten atau belum. Juka jika ada keperluan sehubungan dengan pekerjaanya yang menuntut adanya sertifikasi atau uji kompetensi tersebut
  2. Seperti apakah uji kompetensi fotografi bentuk materi yang diujikannya ..?
    Uji Kompetensi akan ada uji teori dan praktek masing masing memiliki waktu dan soal masing masing
    untuk ujian tertulis kurang lebih waktunya 60 menit dan praktek kurang lebih 20 menit sampai 60 menit
  3. Berapa banyak penguji yang akan menguji ?
    Setiap peserta sertifikasi akan diuji oleh 2 orang penguji
  4. Perlengkapan apa saja yang harus dibawa ?
    Perlengkapan yang harus dibawa adalah camera, lensa , flash , tripod dan laptop
  5. Apakah ada pre test uji kompetensi sebelum uji kompetensi
    Ya, pra uji kompetensi bisa diadakan oleh tempat uji kompetensi yang biasa disebut Bimtek (bimbingan teknis)
  6. Apakah harus mengikuti pre test uji kompetensi terlebih dahulu
    Tidak, bukan keharusan untuk mengikuti pre test terlebih dahulu kalau merasa sudah cukup untuk dapat mengerjakan soal soal di ujikom
  7. Apakah yang dimaksud uji kompetensi level 3 fotografi
    Uji Kompetensi level 3 ini adalah uji kompetensi yang setara dengan operator fotografi atau D1
  8. Apakah sertifikat yang dikeluarkan merupakan sertifikat dari instansi sekolah  ? 
    Sertifikat Uji Kompetensi ini dikeluarkan oleh Depdikbud yang diberikan melalui lembaga yang dinamakan TUK 
  9. Apakah TUK itu ?
    TUK adalah Tempat Uji kompetensi , yaitu lembaga atau sekolah yang diberikan wewenang untuk menyelengarakan uji kompetensi 
  10. Apakah ada kemungkinan untuk tidak lulus uji komptensi ini ?
    Ada, setiap peserta diuji kemampuannya dalam teori dan praktek
  11. Bahan apakah yang akan diujikan dalam uji komptensi atau sertifikasi ini ?
    Bahan yang diujikan sesuai dengan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) SKKNI-2014-355-FOTOGRAFI
    kisi kisinya bisa dilihat disini
  12. Berapa lama sertifikat akan didapatkan setelah lulus uji kompetensi ?
    Sertifikat akan dikeluarkan kurang lebih 2 sampai 3 minggu setelah uji kompetensi dilaksanakan dan peserta dinyatakan kompeten
  13. Berapa lama sertifikasi kompetensi ini berlaku ?
    Sertifikasi komptensi ini berlaku seumur hidup dan berlaku secara Nasional

 

Berikut banner UJI KOMPETENSI yang bisa dishare ke temen temen fotografer , baik dalam bentuk potrait , landscape, square (intagram) sertifikasi fotografi

 

 

PENDAFTARAN UJI KOMPETENSI

 

Ditulis oleh :

 

Herry Tjiang
Certified fotografer
Asesor fotografi

 

RECENT POSTS

    Leave a comment